PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi terkait penyelesaian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PG. Rajawali II di ruang rapat Sekda Kabupaten Indramayu, Kamis (26/1/2023),Rapat dibuka oleh Jajang Sudrajat selaku Asisten Pemerintahan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar. Rakor kali ini dipimpin langsung oleh Mayor Jenderal TNI Djaka Budhi Utama selaku Deputi II Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI.
Dalam kesempatannya Djaka Budhi Utama mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan dan menyelesaikan konflik tanpa adanya kesepakatan dari masing-masing pihak.“Kehadiran Polhukam di sini untuk memberikan dan mencari solusi, bagaimana dari pihak PG. Rajawali II dan pihak kelompok Petani. Mudah-mudahan ini adalah rapat yang terakhir,” katanya.Jaka Budhi Utama menambahkan, untuk PG. Rajawali II agar dibuatkan skema serta penjelasan kepada masyarakat tentang kemitraan dan persyaratannya dengan dilakukannya sosialisasi.
“Tolong dibuat skema dan penjelasan kepada masyarakat tentang kemitraan ini apa saja,” ujarnyaAsisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah pada Kemenko Polhukam, Syamsudin mengatakan, hari ini paling tidak ada solusi terbaik yang ditetapkan untuk penyelesaian permasalahan.“Terhadap pengaduan masyarakat, mari kita selesaikan secara adil dan bijaksana. Tentunya dengan konflik yang telah selesai, maka perekonomian akan berjalan, masyarakat juga bisa sejahtera,” ungkapnya.
Dalam kesempatannya, Direktur Operasional PT. PG. Rajawali II, Adang Suhendar memberikan solusi mengajak masyarakat untuk kemitraan, sehingga seluruh lahan yang ada di Jatitujuh bisa digarap sesuai ketetapan jika PG. Rajawali Jatitujuh ini harus menanam tebu bisa dilaksanakan.“Kami siap membantu masyarakat untuk kemitraan ini agar terjalin kerja sama yang sebaik-baiknya,” katanya
Adang Suhendar menambahkan, program kemitraan HGU PG. Rajawali II semuanya harus melibatkan masyarakat dan BUMDes.Dalam kesempatannya, Jajang Sudrajat menyampaikan terkait dengan permasalahan hukum lahan HGU PG. Rajawali, menyepakati untuk menghargai Keputusan Legal Standing lahan HGU yang sudah ada.“Terkait dengan permasalahan dampak sosial, pemerintah daerah sepakat pada hakikatnya pemda ini memberikan pelayanan dan memberikan kesejahteraan masyarakat,” katanya
Jajang Sudrajat menambahkan jika terjadi permasalahan terkait kemitraan, pemerintah akan mengkaji ulang sehingga keluhan yang disampaikan masyarakat tidak terjadi terkait dengan kesejahteraan masyarakat“Oleh karena itu, jika ada lagi permasalahan yang timbul terkait dengan kemitraan, kami akan mengkaji ulang,” ungkapnya
Konflik ini dimulai sejak PG. Rajawali II menjalankan program kemitraan dengan 22 desa penyangga di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Kemitraan PG Rajawali II menjadi bermasalah karena diduga tanah yang bermitra tersebut adalah tanah yang sudah dikuasai oleh petani. Hal inilah yang menjadi akar konflik agraria.Untuk Legal Standing lahan HGU saat ini dimiliki oleh PG. Rajawali II yang sudah diperpanjang sejak tahun 2004 s/d 2029. Lahan ini diperuntukan menanam Tebu guna mendukung swasembada gula Nasional.Source sorana.co.id-(pakkar.org//ras/cip/sbr)