PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu meninggal dunia. Kali ini nasib malang menimpa Ayu Sapitri, PMI asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menyatakan, Ayu mengalami kecelakaan kerja di Jepang hingga meninggal dunia pada 24 Maret 2023 lalu. Berselang satu minggu, jenazahnya tiba di rumah duka pada Sabtu, 1 April 2023 sekira jam 23.50 WIB. Proses cepat itu, karena Ayu terdaftar sebagai PMI resmi.
“Alhamdulillah proses pemulangannya cepat, karena PMI resmi. Begitu kami menyampaikan laporan kepada ibu Bupati Indramayu, beliau memerintahkan kami untuk segera memulangkan jenazahnya, dan seperti yang kita lihat, hanya 1 minggu,” ungkapnya.Ayu merupakan salah satu PMI yang berangkat kerja ke luar negeri secara resmi. Ia diberangkatkan lewat program Kemnaker dan Bupati Indramayu Nina Agustina, yakni jalur pemagangan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada Disnaker Kabupaten Indramayu.
“Betul, almarhumah adalah PMI resmi, berangkat lewat jalur pemagangan, sehingga proses pemulangan jenazahnya cepat, hanya sekitar 1 minggu. Ini menjadi catatan, bahwa kalau berangkat (menjadi PMI) lewat jalur resmi maka setiap ada persoalan akan cepat diatasi,” jelas Erpin pada Minggu (2/4/2023).Pernyataan Erpin sekaligus menjadi pembanding PMI resmi dengan PMI lewat jalur tak resmi (ilegal). Artinya, kata dia, jika keberangkatannya resmi, maka semua akan terdeteksi dan mendapat perlindungan pemerintah daerah.
Sayangnya kasus PMI ilegal saat ini masih saja terjadi. Padahal, lanjut Erpin, menjadi PMI ilegal sangat berisiko dan selalu menimbulkan masalah besar.Kasus seperti ini biasa terjadi karena adanya ajakan dari orang tertentu dengan iming-iming gaji besar.“Ibu bupati Nina Agustina sudah berkali-kali meminta masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo atau agen tertentu yang tidak resmi. Menjadi PMI resmi pasti lebih nyaman dan mendapat perlindungan penuh dari pemerintah,” tandas Erpin.
Terkait dengan PMI resmi, Erpin menambahkan harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sesuai. Adapun persyaratan yang dimaksud yakni sebagai berikut:– Berusia minimal 18 tahun– Memiliki dokumen kependudukan–Memiliki kompetensi– Sehat jasmani dan rohani– Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial– Terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan– Memiliki dokumen lain yg dipersyaratkan.
“Jadi sekali lagi, ibu bupati mengimbau masyarakat Indramayu yang berkeinginan menjadi PMI harus berangkat melalui jalur yang benar dan resmi. Buktinya pada kasus Ayu, pemulangan jenazahnya tak butuh proses lama dan berbelit karena yang bersangkutan adalah PMI resmi,” pungkasnya.Source Diskominfo-hs-# (pakkar.org//@ras/mh/tm)