PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Yang sudah di nomerator Hamza Mansuri di undang di Internal PDAM terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pegawai/Karyawan PDAM Tirta Darma Ayu. Selain itu Ady Setiawan mengungkapkan, Barangkali nanti penyampaian kita cek kebagian Sumber Daya Manusia (SDM) apakah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan apa belum. Jumat -(08/09/2023).
“Pihak PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu membenarkan terkait pemberhentian saudara Hamza Mansuri sebagai Pegawai/Karyawan Perumdam Tirta Darma Ayu berdasarkan hasil laporan penilaian kinerja terhadap Hamza yang dalam peraturan Direksi tersebut di bagian kepegawaian ada dua hal yaitu, ada perintah dan ada larangan.
Yang mana perintah ada beberapa yang tidak terpenuhi oleh saudara Hamza sebagai Pegawai/Karyawan sedangkan terkait larangan itu ada beberapa hal yang tidak dihindakan,”kata Ady Setiawan selaku Dirut PDAM Indramayu.Selain itu Ady Setiawan mengatakan, Maka kami melakukan upaya pemecatan atau pemberhentian dengan hormat terhadap Hamza Mansuri.
Apa yang melatarbelakangi adalah karena adanya Hal-hal yang tidak dihindakan yang menjadi satu larangan terkait dengan PDAM ini dan juga hal-hal yang diperintahkan tidak dijalankan. Tentu dari pihak kami sudah melalui tahapan-tahapan dan kami memberikan hak-hak dari saudara Hamza Mansuri.
Ditempat terpisah Hamza Mansuri saat diwawancarai oleh awak media pada Sabtu siang (09/09/2023) mengungkapkan, Kemarin teman-teman dari Aliansi Pemuda Keren ada sekitar 50 orang yang mendatangi PDAM Tirta Darma Ayu pada Jumat sore sekitar pukul (16:30 wib) itu benar.
Adapun kedatangan teman-teman dari Aliansi Pemuda Keren ini untuk klarifikasi terkait SK pemberhentian dan tidak ada rencana aksi demo, hanya Duduk dan makan saja disitu sambil menunggu klarifikasi dari Ady Setiawan selaku Dirut PDAM. Begitu juga Dirut PDAM yang diketahui oleh teman-teman semua datang kesana untuk berkomunikasi dengan saya.(pakkar.org//ras/sbr/@yusuf)