Perda Nomor : 14 Tahun 2010 Indramayu Pajak Penerangan Beban Konsumen Jalan 6 Persen
PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Dipertanyakan konsumen listrik uang pungutan Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Indramayu Jawa Barat?.Untuk apa konsumen listrik di wilayah Hukum.Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Dipotong sebesar 6 persen dari nilai pembayaran konsumen melalui Perusahaan Listrik Negara ( PLN).Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ( Perda) .NO.14 Tahun 2010.Tentang Pajak Penerangan Jalan. Secara terpisah dikonfirmasi Kepala Badan Keuangan Daerah…