PAKKAR.ORG- MAJALENGKA JAWA BARAT: Aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Majalengka kembali menjadi perdebatan. Pemerintah didesak menertibkan tambang ilegal yang dituding merusak lingkungan. Namun di saat bersamaan, ribuan warga menggantungkan penghidupan dari aktivitas pengerukan tanah dan batuan tersebut.
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, anggota DPRD Majalengka Fraksi PKS, Iing Misbahuddin, menilai persoalan tambang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan penertiban semata.“Persoalan Galian C tidak sesederhana ditutup atau tidak ditutup,” kata Iing, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas tambang di sejumlah wilayah Majalengka. Beberapa kawasan penambangan disebut mulai memicu kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga keluhan warga akibat lalu lalang truk bermuatan material.
Namun hingga kini, persoalan tambang di Majalengka masih menyisakan problem klasik: lemahnya pengawasan, tumpang tindih kepentingan ekonomi, dan minimnya kepastian tata kelola.
Iing menyebut, dalam teori hukum yang dikemukakan filsuf asal Jerman, Gustav Radbruch, hukum seharusnya berpijak pada tiga hal, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurut dia, ketiga aspek tersebut sering kali berjalan pincang dalam praktik pengelolaan tambang di daerah.
Dari sisi kepastian hukum, ia meminta aktivitas tambang ilegal ditindak tegas. Sebab aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai membuka ruang eksploitasi lingkungan tanpa kontrol yang memadai.“Tambang liar harus ditindak karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan hukum semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Sebab sebagian masyarakat di kawasan tambang menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut, mulai dari buruh angkut, sopir truk, hingga pekerja pemecah batu.
Kondisi itu membuat penertiban tambang kerap memunculkan dilema. Di satu sisi pemerintah menghadapi tekanan untuk menjaga lingkungan, namun di sisi lain penutupan tambang berpotensi memicu persoalan sosial baru.“Penutupan tambang tanpa solusi hanya akan memunculkan persoalan sosial baru,” kata Iing.
Ia menilai pemerintah daerah dan pemerintah provinsi perlu menyiapkan skema transisi yang lebih jelas, termasuk edukasi dan regulasi tambang rakyat berbasis lingkungan. Menurut dia, negara tidak cukup hanya hadir sebagai penindak, tetapi juga harus mampu menyediakan alternatif kebijakan yang memberi kepastian bagi masyarakat kecil.
Dalam beberapa tahun terakhir, polemik tambang Galian C di Majalengka memang terus berulang. Persoalan kerusakan lingkungan, izin operasional, hingga dugaan tambang ilegal kerap muncul, namun belum sepenuhnya terselesaikan.
Di lapangan, benturan antara kepentingan ekonomi dan konservasi lingkungan masih menjadi persoalan utama. Sementara warga di sekitar kawasan tambang berada di posisi paling rentan menerima dampaknya.
“Keadilan ekologis harus menjadi prioritas, namun negara juga wajib memberikan kemanfaatan berupa edukasi maupun legislasi tambang rakyat yang ramah lingkungan,” ujar Iing. (www.pakkar.org//ras/@eko)






