PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Sengketa kepemilikan tanah waris seluas 8 bahu di Kabupaten Indramayu memasuki babak baru. Sarwa, warga Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan, mengklaim sebagai ahli waris tunggal almarhum Dasma dan menuntut pengembalian tanah sawah yang kini dikuasai pihak lain.
Sarwa menyebut, tanah sawah tersebut hingga kini tercatat di buku Leter C Desa Kedungdawa atas nama almarhum ayahnya, Dasma. Namun secara fisik, lahan tersebut telah dikuasai oleh seorang warga bernama Haji Jun.
Pemerintah Desa Kedungdawa membenarkan data tersebut. Perangkat desa menyatakan, berdasarkan arsip yang ada, objek tanah seluas 7 bahu dari total 11 bahu tercatat di buku Leter C desa atas nama Dasma. Data pada SPPT PBB pun masih atas nama almarhum.
“Di buku C kami, nama Dasma masih tercatat. SPPT-nya juga sama. Artinya secara data desa, ahli warisnya adalah Pak Sarwa sebagai anak tunggal,” ujar salah satu perangkat Desa Kedungdawa, Jumat 9 Mei 2026.
Temuan Janggal di Desa Sumberjaya.Persoalan menjadi rumit setelah Sarwa menemukan perbedaan data di Desa Sumberjaya, Kecamatan Kroya. Di buku Leter C desa tersebut, nama almarhum Dasma juga masih tercantum untuk objek tanah yang sama. Namun pada SPPT PBB, nama wajib pajak telah berubah menjadi Iswandi dan Suswanto
Kedua nama tersebut diduga merupakan anak dari Haji Jun, pihak yang saat ini menguasai fisik tanah.“Saya bingung. Leter C di dua desa nama bapak saya. Tapi kenapa SPPT di Sumberjaya bisa jadi nama anaknya Haji Jun? Ini ada yang tidak beres,” kata Sarwa kepada wartawan.
Merasa dirugikan dan menduga ada praktik penyerobotan tanah serta dugaan pemalsuan dokumen, Sarwa resmi mengadukan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada awal Mei 2026.Laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Saya hanya menuntut hak almarhum bapak. Leter C jelas. Saya minta polisi usut kenapa SPPT bisa pindah nama tanpa persetujuan ahli waris,” tegas Sarwa.Ahli hukum agraria, Dr. Agus Dermawan, S.H., M.H., mengatakan Leter C merupakan bukti awal kepemilikan tanah adat.
“Jika Leter C masih atas nama pewaris tapi SPPT berubah dan fisik dikuasai orang lain, maka patut diduga ada cacat prosedur. Penyidik bisa telusuri proses mutasi SPPT di Bapenda. Siapa pemohonnya, dasarnya apa,” jelasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Haji Jun, Iswandi, dan Suswanto belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah Desa Sumberjaya juga belum dapat dikonfirmasi.(www.pakkar.org//ras/supriyadi)






